Untuk mengurus permohonan Apostille, prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan saat mengajukan permohonan Apostille :
Pemohon mengisikan formulir permohonan apostille pada laman www.apostille.ahu.go.id
Pemohon mengunggah dokumen pendukung :
-Kartu identitas pemohon
-Kartu identitas kuasa dan surat kuasa (jika permohonan dikuasakan)
-Dokumen yang akan dimohonkan Apostille
Dokumen akan diverifikasi (+/- 3 hari kerja)
Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan (maksimal 7 hari setelah pemberitahuan diterbitkan)
Setelah pembayaran, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk mengambil sertifikat apostille di Kemenkumham (Kantor pusat/kantor wilayah)
