SYARAT DAN KETENTUAN
1. Harga :
APOSTILLE
Paket 1 : Rp. 500.000/dokumen, sertifikat apostille diambil sendiri oleh konsumen. Syarat: Konsumen wajib sudah memiliki akun Layanan AHU Online di website Kemenhumkam.
Paket 2 : Rp. 1.000.000/dokumen, sertifikat apostille diambil oleh kami selanjutnya dikirim ke alamat konsumen (biaya tersebut diluar ongkos kirim paket apostille ke alamat konsumen). Syarat: Konsumen wajib mengirimkan dokumen asli (dokumen yang diapostille) kepada Mizan Apostille.
LEGALISASI KEMENHUMKAM & KEMENLU (1 PAKET)
Paket 1 : Rp. 500.000/dokumen, stiker legalisasi diambil sendiri oleh konsumen. Syarat: Konsumen wajib sudah memiliki akun Layanan AHU Online di website Kemenhumkam.
Paket 2 : Rp. 1.000.000/dokumen, stiker legalisasi diambil oleh kami selanjutnya dikirim ke alamat konsumen (biaya tersebut diluar ongkos kirim paket legalisasi ke alamat konsumen). Syarat: Konsumen wajib mengirimkan dokumen asli (dokumen yang dilegalisasi) kepada Mizan Apostille.
PENERJEMAH TERSUMPAH (TERDAFTAR DI KEMENHUMKAM)
Harga hasil terjemahan per lembar silahkan hubungi kami. Harga total hasil terjemahan yang harus dibayar konsumen termasuk halaman pernyataan penerjemah tersumpah (dihitung satu halaman hasil terjemahan) dan ditambah ongkos kirim Hard Copy ke alamat konsumen. Untuk pembayaran layanan terjemahan adalah full payment (pembayaran penuh di muka).
2. Setiap order wajib membayar Uang Muka sebesar Rp.350.000/dokumen.
3. Waktu penyelesaian sekitar 5 sd.10 hari kerja. Lamanya waktu penyelesaian sepenuhnya ditentukan oleh Kemenhumkam/Kemenlu.
4. Konsumen wajib sudah memiliki akun Layanan AHU Online di website Kemenhumkam dan wajib memberikan password kepada Mizan Apostille agar kami bisa login dan mengerjakan layanan apostille.
5. Order yang telah dibuat tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
6. Uang Muka yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun termasuk karena pengajuan apostille/legalisasi ditolak oleh Kemenhumkam/Kemenlu.
7. Ditolak atau Diterima pengajuan apostille/legalisasi sepenuhnya wewenang dari Kemenhumkam/Kemenlu, kewajiban Mizan Apostille hanya membantu mengisi formulir pengajuan apostille/legalsasi dan mengajukan permohonannya.
8. Mizan Apostille tidak bertanggung jawab atas kerugian waktu/material/non-material dan sebagainya yang dialami konsumen karena adanya keterlambatan proses pengajuan apostille/legalisasi atau adanya penolakan pengajuan apostille/legalisasi.
9. Persyaratan Pengajuan Apostille/Legalisasi Kemenhumkam :
File KTP/Paspor, File Dokumen yang akan diapostillekan/dilegalisasi dan Surat Kuasa jika diperlukan.
10. Persyaratan Pengambilan Sertfikat Apostille/Stiker Kemenhumkam :
KTP/Paspor, Bukti Bayar, Dokumen asli, dan Surat Kuasa jika diperlukan.
11. Persyaratan Pengambilan Stiker Kemenlu :
KTP/Paspor, Dokumen yang telah dilegalisasi oleh Kemenhumkam dan Surat Kuasa jika diperlukan.
12. Kami tidak bertanggung-jawab bila apostille/stiker tidak dapat diambil karena konsumen tidak membawa dokumen asli ketika proses pengambilan.
13. Mizan Apostille tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keaslian : dokumen identitas pemohon (KTP/Paspor dsb), dokumen beserta isinya yang diajukan apostille/legalisasi, surat spesimen tanda tangan/cap, surat keabsahan tanda tangan/cap yang diberikan pemohon kepada Mizan Apostille baik berbentuk hardcopy atau softcopy/file dll, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ketentuan pidana dan perdata). Tanggung jawab Mizan Apostille terbatas hanya membantu pengisian formulir pengajuan apostille/legalisasi atas nama pemohon di website apostille.ahu.go.id.
14. Mizan Apostille tidak bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan dan kerugian yang timbul akibat kekurangan atau kekeliruan dalam memenuhi persyaratan khusus dari negera tujuan.
15. Dengan melakukan order jasa apostille/legalisasi di Mizan Apostille, konsumen dianggap telah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan Mizan Apostille.
