Layanan Mizan Apostille
APOSTILLE
Rp. 500.000/dokumen, sertifikat apostille diambil sendiri oleh konsumen.
Rp.1.000.000/dokumen (di luar ongkos kirim), sertifikat apostille diambil oleh kami lalu dikirim ke alamat konsumen. Dengan syarat konsumen mengirim dokumen asli dan persyaratan yang diperlukan kepada Mizan Apostille.
LEGALISASI KEMENHUMKAM & KEMENLU (1 PAKET)
Rp. 600.000/dokumen, stiker legalisasi diambil sendiri oleh konsumen.
Rp.1.200.000/dokumen (di luar ongkos kirim), stiker legalisasi diambil oleh kami lalu dikirim ke alamat konsumen. Dengan syarat konsumen mengirim dokumen asli dan persyaratan yang diperlukan kepada Mizan Apostille.
LEGALISASI BUKU NIKAH KEMENAG
Rp.2.000.000 (di luar ongkos kirim), Buku Nikah yang sudah dilegalisasi diambil oleh kami lalu dikirim ke alamat konsumen. Dengan syarat konsumen mengirim dokumen asli dan peryaratan yang diperlukan kepada Mizan Apostille.
LEGALISASI AKTA CERAI MAHKAMAH AGUNG (BADILAG)
Rp.500.000 (jasa bantu pengajuan permohonan legalisasi Akta Cerai di website Badilag Mahkamah Agung). Dengan syarat konsumen mengirim file dokumen dan peryaratan yang diperlukan kepada Mizan Apostille.
PENERJEMAH TERSUMPAH
Daftar harga berikut adalah harga hasil terjemahan per lembar (di luar ongkos kirim Hard Copy ke alamat konsumen)



Apa Bedanya Apostille dan Legalisasi ?
Apostille dan Legalisasi Dokumen memiliki arti dan maksud yang sama. Keduanya memiliki pengertian sebagai pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara agar dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan yang menjadi peserta konvensi. Perbedaan yang disorot hanyalah di bagian proses permohonannya saja. Legalisasi dokumen memerlukan autentikasi di 3 Instansi (Kemenkumham – Kemlu – Kedutaan Negara Tujuan). Sedangkan proses Apostille hanya melalui AHU Kemenkumham.
Syarat dan Tahapan Apostille
Untuk mengurus permohonan Apostille, prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa tahapan yang harus dilakukan saat mengajukan permohonan Apostille : Pemohon mengisikan formulir permohonan apostille pada laman www.apostille.ahu.go.id. Pemohon mengunggah dokumen pendukung : Kartu identitas pemohon, Kartu identitas kuasa dan surat kuasa (Bila permohonan dikuasakan), Dokumen yang akan dimohonkan Apostille. Dokumen akan diverifikasi (+/- 3 hari kerja). Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan (maksimal 7 hari setelah pemberitahuan diterbitkan). Setelah pembayaran, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk mengambil sertifikat apostille di Kemenkumham (Kantor pusat/kantor wilayah.

Mengapa Memilih Kami
LEGALITAS JELAS
Mizan Apostille adalah sebuah lembaga konsultasi dan pengurusan Apostille/Legalisasi dokumen di bawah naungan sebuah Badan Hukum yang memiliki legalitas jelas dan terdaftar di Kemenkumham yaitu Yayasan Al Mizan yang berdiri sejak tahun 2005, dengan Akta Notaris Ny.Muljani Sjafei, SH Nomor : 37 Tahun 2005 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 2411220134669
BIAYA TERJANGKAU
Biaya terjangkau karena kami memberikan harga yang kompetitif.
JAMINAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA ANDA
Tidak perlu khawatir karena dokumen Anda terjaga kerahasiaannya dengan kami. Kami bertanggung jawab penuh atas pengurusan dokumen Anda. Privasi Identitas & dokumen pemohon terjaga.
MUDAH
Semua proses bisa dilakukan via online dan tidak perlu repot datang ke kantor pelayanan kami.
CEPAT
Kami memproses dokumen Anda dengan cepat dan efisien dalam waktu 7-10 hari.
TERBUKTI DAN TERPERCAYA
Kami telah menyelesaikan order Apostille/Legalisasi berbagai jenis dokumen baik dari dalam maupun luar negeri.
Alur Pemesanan Layanan Mizan
Apostille
Konsultasi
Hubungi kami via WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkait layanan yang dibutuhkan.
Kirimkan Dokumen
Kirimkan softfile dokumen yang akan diapostillekan/dilegalisasi melalui WhatsApp.
Pembayaran DP
Setiap order wajib membayar Uang Muka sebesar Rp.350.000/dokumen.
Proses Pengerjaan
Proses pengerjaan pengajuan apostille/legalisasi anda sampai status pengajuan apostille/legalisasi disetujui.
Lakukan Pelunasan
Setelah pengajuan apostille/legalisasi dokumen anda disetujui, silahkan melakukan pelunasan agar kami dapat melanjutkan proses penyelesaian apostille/legalisasi dokumen anda..
Portfolio
Kami telah menyelesaikan order Apostille/Legalisasi berbagai jenis dokumen baik dari dalam maupun luar negeri. Kami sangat menghargai atas kepercayaan klien untuk Layanan Apostille/Legalisasi kami sehingga kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik serta memprioritaskan kepuasan klien saat menggunakan layanan kami.







