Apa Itu Apostille?
Konvensi Apostille
Mulai 4 Juni 2022, Indonesia telah tergabung sebagai anggota Konvensi Apostille. Jika sebelumnya permohonan legalisasi harus melalui 3 Instansi (Kemenkumham – Kemenlu – Kedutaan), kini prosedur tersebut dipersingkat dengan hanya melalui AHU Kemenkumhan untuk permohonan Sertifikat Apostille.
Apa Bedanya Apostille dan Legalisasi ?
Apostille dan Legalisasi Dokumen memiliki arti dan maksud yang sama. Keduanya memiliki pengertian sebagai pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara agar dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan yang menjadi peserta konvensi. Perbedaan yang disorot hanyalah di bagian proses permohonannya saja. Legalisasi dokumen memerlukan autentikasi di 3 Instansi (Kemenkumham – Kemlu – Kedutaan Negara Tujuan). Sedangkan proses Apostille hanya melalui AHU Kemenkumham.
Syarat dan Tahapan Apostille
Untuk mengurus permohonan Apostille, prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa tahapan yang harus dilakukan saat mengajukan permohonan Apostille : Pemohon mengisikan formulir permohonan apostille pada laman www.apostille.ahu.go.id. Pemohon mengunggah dokumen pendukung : Kartu identitas pemohon, Kartu identitas kuasa dan surat kuasa (Bila permohonan dikuasakan), Dokumen yang akan dimohonkan Apostille. Dokumen akan diverifikasi (+/- 3 hari kerja). Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan (maksimal 7 hari setelah pemberitahuan diterbitkan). Setelah pembayaran, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk mengambil sertifikat apostille di Kemenkumham (Kantor pusat/kantor wilayah.
